• Jl. Yahim No.49, Sentani, Kabupaten Jayapura
  • (0967) 592179 / 082190901393
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Prosiding
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
520 dilihat       31 Juli 2023

PENDAMPINGAN PENERAPAN DAN DISEMINASI SIP : PEMUPUKAN TAHAP 1

PENDAMPINGAN PENERAPAN DAN DISEMINASI SIP : PEMUPUKAN TAHAP 1
Arso 12, (29 Juli 2023). Tim Pendampingan Penerapan SIP BSIP Papua melakukan kegiatan pendampingan pemupukan tahap 1. Pemupukan dilakukan oleh petani Maju Tama Agro dan dibantu oleh anak PKL SMK N 4 Jayapura.
Pemupukan tahap 1 dilakukan 7 hst, sebab pada saat itu daun dan akar tanaman padi sudah mulai berkembang sehingga dapat maksimal menyerap unsur hara. Pemupukan dilakukan pada pagi dengan kondisi lahan macak-macak dan tidak hujan, sehingga pupuk yang larut segera diikat oleh partikel-partikel halus dalam tanah.
Pemupukan mengacu pada standar dosis pupuk sesuai spesifik lokasi, Sesuai rekomendasi Pemupukan di kabupaten Keerom. Pemupukan tahap 1 pada benih padi inpari 46 dilakukan pada 7 hst dengan dosis yaitu NPK 100 kg/ha dan Urea 50 kg/ha.
Dengan dilakukannya pemupukan tahap 1 diharapkan dapat menjaga kesuburan tanah agar mampu menopang kebutuhan hara tanaman, mencegah terserang hama dan penyakit karena tanaman menjadi sehat, memperbaiki struktur tanah agar tanah mampu mengikat air dan tanaman tumbuh optimal dengan hasil yang maksimal.
Prev Next

-


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Papua Ikuti Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional Secara Virtual
    07 Jan 2026 - By Berliana
  • Thumb
    Apel Perdana 2026 Tandai Bergabungnya Penyuluh Pertanian di BRMP Papua
    05 Jan 2026 - By Berliana
  • Thumb
    Komitmen Transparansi, BRMP Papua Ikuti Rakor Kehumasan dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
    22 Des 2025 - By Berliana
  • Thumb
    BRMP Papua Selenggarakan Rapat Umum Tahun 2025
    19 Des 2025 - By Robert Mangisi Limbong
  • Thumb
    Keluarga Besar BRMP Papua Menyelenggarakan Ibadah Natal 2025
    19 Des 2025 - By Robert Mangisi Limbong

tags

AGROSTANDAR BSIP BSIP KITA PASTI LEBIH BAIK Tanam Padi

Kontak

(0967) 592179 / 082190901393
(0967) 592179
[email protected]

Jl. Yahim No.49 Dobonsolo, Kec. Sentani Kabupaten Jayapura, Papua, Indonesia

Kode Pos 99352

Website : papua.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Papua. All Right Reserved