PROSEDUR PERMOHONAN

Prosedur Pelayanan Informasi Publik lingkup BRMP Papua disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

No Nama/ Judul Tahun File
1 FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PERORANGAN
2 FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KELOMPOK
3 TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI