OKKPD Papua Mengeluarkan Sertifikat Prima Tiga bagi Pelaku Usaha
Jayapura, 23 Oktober 2025 - Dinas Tanaman Pangan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Papua kembali melaksanakan Sidang Komisi Teknis (Komtek) Sertifikasi dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan. Sidang ini membahas 17 komoditas, terdiri atas 16 jenis sayuran dan satu jenis beras yang berasal dari tiga pelaku usaha dari Kabupaten Waropen, Kota Jayapura, dan Kabupaten Sarmi.
Plt. Kepala OKKPD Papua, Rening, mengatakan sidang tersebut bertujuan memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Prima 3 sebagai jaminan mutu dan keamanan pangan bagi pelaku usaha. Sertifikat ini menjadi dasar penerbitan izin edar produk pangan segar di wilayah Papua. Tujuan sidang komisi teknis adalah memberikan rekomendasi agar produk pangan segar yang dihasilkan pelaku usaha dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Sidang Komisi Teknis Sertifikasi dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (KOMTEK SR-PSAT) dipimpin oleh Dr. Ir. Martina Sri Lestari, MP sebagai Ketua Tim Komisi Teknis Sertifikasi dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan. Hasil Sidang menyatakan bahwa 17 komoditas layak untuk menerima Sertifikat Prima 3 dan akan dilanjutkan dengan penerbitan izin edar produk pangan segar.